Percutaneous Coronary Intervention (PCI)
Budi Haryanto | 01 October 2018
PCI adalah prosedur intervensi non bedah dengan menggunakan kateter untuk melebarkan atau membuka pembuluh darah koroner yang menyempit dengan balon atau stent. Proses penyempitan pembuluh darah koroner ini dapat disebabkan oleh proses aterosklerosis atau trombosis.
Aterosklerosis merupakan endapan yang terdapat di dalam pembuluh darah koroner jantung dan pembuluh darah koroner jantung dan pembuluh darah utama dari hasil proses selama bertahun-tahun. Awalnya proses ini tidak menimbulkan gejala secara klinis, sehingga pasien penderita PCI umumnya tidak akan merasakan apa yang terjadi didalam dinding pembuluh darahnya.
Faktor Risiko Serangan Jantung
Dengan adanya faktor tersebut diatas, otomatis akan mempercepat terjadinya penumpukan plak lemak didalam pembuluh darah koroner.
Prosedur PTCA atau PCI
Seperti tindakan kateterisasi, prosedur PTCA juga hanya menggunakan pembiusan/anastesi lokal di kulit. Akses pembuluh darah bisa di pergelangan tangan ataupun di pangkal paha. Setelah dipasang selongsong (sheath) di pembuluh darah kaki atau tangan, maka kateter akan dimasukan sampai pada pembuluh darah koroner jantung. Kateter yang digunakan mempunyai diameter lumen yang lebih besar dibandingkan dengan kateter yang digunakan untuk kateterisasi jantung. Untuk masuk ke pembuluh darah koroner yang menyempit, harus dipandu dengan menggunakan guide wire dengan ukuran sangat kecil, yaitu 0,014 inchi.
Setelah guide wire ini melewati daerah penyempitan, baru dilakukan pengembangan (inflasi) balon pada daerah yang menyempit. Setelah pembuluh darah terbuka, biasanya akan dilanjutkan dengan pemasangan stent (gorong-gorong) dengan tujuan untuk mempertahankan pembuluh darah tersebut tetap terbuka.
Ada 2 jenis stent yang ada di pasaran, yaitu stent tanpa salut obat (bare metal stent) dan stent dengan salut obat (drug eluting stent). Stent yang telah terpasang ini akan tertinggal di pembuluh darah koroner dan lama kelamaan akan bersatu dengan pembuluh darah koroner tersebut.
Risiko Tindakan PTCA atau PCI
Risiko minor seperti memar pada pergelangan tangan atau pangkal paha akibat penusukan, reaksi alergi terhadap kontras, dan gangguan fungsi ginjal akibat zat kontras yang berlebihan. Komplikasi yang lebih serius seperti stroke, gangguan irama yang fatal seperti VT/VF, Infrak Miokard, Diseksi Aorta, dan kematian pada tindakan PCI atau PTCA biasanya kecil (< 1%). Biasanya komplikasi lebih sering terjadi pada pasien dengan kondisi penyakit yang berat, usia tua > 75 tahun, adanya penyakit penyerta seperti ginjal dan kencing manis, penderita wanita, pompa jantung yang menurun, serta penyempitan yang banyak dan berat.
Persiapan Sebelum Tindakan PTCA atau PCI
Perawatan Pasien PTCA dan PCI
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) merupakan rumah sakit khusus yang menjadi Pusat Rujukan Nasional untuk penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular). Rumah sakit ini didirikan oleh Yayasan Harapan Kita diatas tanah seluas 22.389 m2 di Jl. S. Parman kavling 87 Slipi, Jakarta Barat dan diresmikan pada tanggal 9 Nopember 1985.
Pada tanggal 27 Maret 1985 Yayasan Harapan Kita melalui Surat Keputusan No.02/1985 menyerahkan kepemilikan rumah sakit ini kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita berdasarkan SK No. 57/Menkes/SK/II/1985. Pada tanggal 31 Juli 1997 Yayasan Harapan Kita menyerahkan kembali pengelolaan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita kepada Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 126 tahun 2000, status Rumah Sakit Jantung Harapan Kita pun berubah menjadi Perusahaan Jawatan dibawah naungan Kementerian BUMN.
Pada tanggal 13 Juni 2005, ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyebutkan perubahan status rumah sakit yang semula berstatus Perusahaan Jawatan (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Layanan Umum (pasal 37 ayat 2). Dengan demikian, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pun berubah statusnya menjadi BLU-RSJPD Harapan Kita, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI sebagai Unit Pelaksanaan Teknis dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Sebagai Pusat Jantung Nasional (National Cardiovascular Centre), selain menyediakan pelayanan kesehatan jantung, RSJPDHK juga dikembangkan sebagai wahana pendidikan serta pelatihan, dan penelitian dalam bidang kesehatan kardiovaskular. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk menciptakan Good Corporate Governance, yakni: transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban dan kewajaran. Salah satu wujud pelaksanaannya adalah senantiasa meningkatkan mutu layanan yang salah satu upaya dilakukan melalui program akreditasi baik tingkat Nasional maupun Internasional.
Akreditasi dibidang pendidikan juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan pedidikan sebagai salah satu rumah sakit pendidikan dibidang kardiovaskular. Adapun jenis akreditasi dimaksud yang telah dicapai diantaranya akreditasi rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2014, Akreditasi KARS Paripurna pada tahun 2018, Akreditasi KARS Internasional pada tahun 2019, Akreditasi Internasional Joint Commission International (JCI) pada tahun 2019, Reakreditasi KARS Paripurna pada tahun 2022 serta Triennial Akreditasi Internasional Joint Commisision International (JCI) pada tahun 2024.
Ketersediaan Tempat Tidur
Informasi ini berdasarkan data dari sistem komputer
Berita & Artikel Terbaru
Admin Humas | 16 December 2024
Penulis : dr. Giovano Fanheis Devara Pattiasina Takotsubo Cardiomyopathy adalah suatu penyakit jantung yang berma...
Admin Humas | 16 December 2024
Oleh : dr. Rindayu Yusticia Indira Putri Orang sering mendengar kata hipertensi atau yang lebih familiar dengan t...
Admin Humas | 13 December 2024
Penulis: dr. Evan Hindoro Mendengar langsung ucapan dokter mengenai diagnosis pasien merupakan hal yang ditunggu...
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPD HK) atau Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (PJN HK) merupakan rumah sakit khusus di DKI Jakarta yang menjadi pusat rujukan nasional untuk penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular). Rumah sakit ini didirikan oleh Yayasan Harapan Kita di atas tanah seluas 22.389 m² di Jl. S. Parman kavling 87 Slipi, Jakarta Barat dan diresmikan pada tanggal 9 November 1985.
Pada tanggal 27 Maret 1985 Yayasan Harapan Kita melalui Surat Keputusan No.02/1985 menyerahkan kepemilikan rumah sakit ini kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita berdasarkan SK No. 57/Menkes/SK/II/1985. Pada tanggal 31 Juli 1997 Yayasan Harapan Kita menyerahkan kembali pengelolaan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita kepada Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 126 tahun 2000, status Rumah Sakit Jantung Harapan Kita pun berubah menjadi Perusahaan Jawatan dibawah naungan Kementerian BUMN.
Pada tanggal 13 Juni 2005, ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyebutkan perubahan status rumah sakit yang semula berstatus Perusahaan Jawatan (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Layanan Umum (pasal 37 ayat 2). Dengan demikian, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pun berubah statusnya menjadi BLU-RSJPD Harapan Kita, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI sebagai Unit Pelaksanaan Teknis dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Sebagai Pusat Jantung Nasional (National Cardiovascular Centre), selain menyediakan pelayanan kesehatan jantung, RSJPDHK juga dikembangkan sebagai wahana pendidikan serta pelatihan, dan penelitian dalam bidang kesehatan kardiovaskular. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk menciptakan Good Corporate Governance, yakni: transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban dan kewajaran. Salah satu wujud pelaksanaannya adalah senantiasa meningkatkan mutu layanan yang salah satu upaya dilakukan melalui program akreditasi baik tingkat Nasional maupun Internasional.
Akreditasi dibidang pendidikan juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu rumah sakit pendidikan dibidang kardiovaskular. Adapun jenis akreditasi dimaksud yang telah dicapai diantaranya akreditasi rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2014, akreditasi KARS paripurna versi 2012 pada tahun 2015, serta Akreditasi Internasional Joint Commition International (JCI) pada tahun 2016.
Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) "Harapan Kita" pada awal berdirinya memiliki nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" yang keberadaannya merupakan gagasan almarhumah Ibu Tien Soeharto selaku Ibu Negara Republik Indonesia pada saat itu sekaligus Ketua Yayasan Harapan Kita. Gagasan tersebut tercetus berdasarkan pemikiran bahwa ibu yang sehat akan melahirkan anak yang sehat, cerdas dan luhur budi pekertinya, serta akan menjadi generasi penerus yang dapat mengangkat derajat Bangsa Indonesia di masa yang akan datang ketingkat yang lebih baik.
RSAB "Harapan Kita" diresmikan oleh Bapak Soeharto selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1979, bertepatan dengan Hari Ibu Nasional. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan kepemilikan RSAB "Harapan Kita" dari Ketua Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan agar seluruh aset RSAB "Harapan Kita", baik tanah maupun bangunannya untuk seterusnya akan dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomer 20 tahun 1997 tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 24/KMK.03/1998 tertanggal 27 Februari 1998 tentang tata cara penggunaan PNBP di bidang pelayanan kesehatan, maka RSAB "Harapan Kita" termasuk salah satu instansi pelayanan yang harus tunduk pada kedua peraturan tersebut.
Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kemandirian di dalam pengelolaan rumah sakit, berupa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, yang memungkinkan perubahan status RSAB "Harapan Kita" dari instansi pengguna PNBP menjadi Perusahaan Jawatan.
Pada tanggal 12 Desember 2000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 tahun 2000, status RSAB "Harapan Kita" berubah dari satuan kerja instansi pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara otonom mengelola instansinya dengan nama Perusahaan jawatan Rumah sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" atau disingkat Perjan RSAB "Harapan Kita".
Untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit dimasa yang akan datang diperlukan perluasan cakupan pelayanan, khususnya dalam pengembangan pelayanan sekunder dan terrier kesehatan ibu, maka berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 271/Menkes/SK/ll/2005 tertanggal 23 Februri 2005 terjadi perubahan nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" menjadi Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita".
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengacu pada Surat Menteri Kesehatan Nomor 861/Menkes/VI/2005 tertanggal 16 Juni 2005 tentang Perubahan Bentuk Rumah Sakit Perjan, maka Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita" berubah status lagi menjadi Rumah Sakit Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum yang disingkat dengan PPK - BLU.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 /MENKES/638/2019 tanggal 11 Oct 2019, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan lbu dan Anak Nasional
https://www.rsabhk.co.id/
https://www.instagram.com/rsabhk/
https://www.youtube.com/@RSABHKcoid
https://www.facebook.com/rsabhk/?locale=id_ID
Guru : 15 Siswa Laki-laki : 180 Siswa Perempuan : 199 Rombongan Belajar : 16
Kurikulum : SD 2013 Penyelenggaraan : Sehari Penuh/5 hari Manajemen Berbasis Sekolah : Semester Data : 2024/2025-1
Akses Internet : Tidak Ada Sumber Listrik : PLN Daya Listrik : 30,000 Luas Tanah : 1,961 M²
Ruang Kelas : 18 * Laboratorium : 1 * Perpustakaan : 1 * Sanitasi Siswa : 2 *
*) Penghitungan hanya untuk kondisi Baik, Rusak Ringan dan Rusak Sedang